Selamat Datang Di klik-pantura.blogspot.co.id .

Disclaimer : www.klik-pantura.blogspot.co.id sedapat mungkin menyampaikan informasi yang ada dengan akurat dan benar. Namun demikian klik-pantura.blogspot.co.id tidak dapat menjamin informasi yang di sampaikan adalah akurat sepenuhnya dengan demikian, tidak boleh di jadikan sebagai acuan bisnis online anda. klik-pantura.blogspot.co.id dibebaskan dari segala tuntutan terhadap keputusan yang di ambil terhadap bisnis online anda yang di karenakan informasi ini. kerugian dan keuntungan yang terjadi menjadi tanggung jawab anda. layanan yang kami tawarkan hanya informasi tentang bisnis online.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Sunday, February 7, 2016

Ketika niat qadha puasa digabungkan dengan puasa Syawal, bolehkah?

Bolehkah melakukan puasa Syawal, sekaligus dengan niat meng-qadha puasa yang pernah ditinggalkan di bulan Ramadan? Bagaimana cara yang tepat?” Demikian soal yang banyak ditanyakan kalangan Muslimin pasca Ramadhan.
Terkait hal tersebut, berikut Arrahmah kutipkan jawaban Ustadz Ammi Nur Baits S.T. pada Konsultasi Syariah, yang disadur dari Fatawa Syabakah Islamiyah, di bawah bimbingan Dr. Abdullah Al-Faqih. No. fatwa: 12728, Rabu (29/7/2015). Bismillah.

Alhamdulillah, washshalatu was salamu ‘ala Rasulillah wa ‘ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du …
Tidak boleh melakukan puasa 6 hari di bulan Syawal dengan niat ganda, untuk puasa sunah dan meng-qadha puasa Ramadan yang pernah ditinggalkan, karena meninggalkan puasa ketika Ramadan, baik karena alasan yang dibenarkan maupun tanpa alasan, itu wajib untuk di-qadha’, berdasarkan firman Allah,
فمن كان منكم مريضاً أو على سفر فعدة من أيام أخر
Siapa saja di antara kalian yang sakit atau dalam perjalanan (kemudian dia berbuka) maka dia (mengganti) sebanyak hari puasa yang ditinggalkan di hari yang lain.” (Qs. Al-Baqarah:184)
Sementara, puasa 6 hari Syawal itu hukumnya sunah, berdasarkan hadis dari Abu Ayyub Al-Anshari; beliau mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
من صام رمضان ثم أتبعه ستاً من شوال فذلك كصيام الدهر
Barang siapa yang berpuasa Ramadan, kemudian diikuti (puasa) enam hari bulan Syawal, maka itu seperti puasa setahun.” (Hr. Muslim)
Oleh karena itu, hendaknya orang yang memiliki utang puasa tersebut meng-qadha utang puasa Ramadan kemudian melaksanakan puasa sunah 6 hari bulan Syawal.
Puasa Syawal harus dilakukan secara khusus, demikian pula qadha puasa juga harus dilakukan secara khusus. Dalam keadaan semacam ini, tidak memungkinkan untuk digabungkan niatnya, tidak sebagaimana ibadah yang lain, seperti mandi junub dan mandi Jum’at.
Allahu a’lam.
Sumber : Arrahmah.com

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More